Info PPPK Perekam Medis dan Pranata Laboratorium di Garut Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan

30 November 2022, 15:14 WIB
ilustrasi. Info PPPK Perekam Medis dan Pranata Laboratorium di Garut Tahun 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan /Pexels/Laura James

SRAGEN UPDATE - Tenaga Kesehatan merupakan jabatan yang juga diprioritaskan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 ini.

Termasuk untuk jabatan fungsional ahli pertama Perekam Medis dan Terampil Pranata Laboratorium yang bisa diikuti oleh pelamar seleksi.

Kabupetan Garut merupakan salah satu daerah yang membutuhkan ketiga jabatan fungsional di atas untuk penempatan di D Puskesmas dan Rumah Sakit Daerah (RSUD).

Berikut info PPPK Perekam Medis dan Terampil Pranata Laboratorium di Kabupaten Garut berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Nomor 552 Tahun 2022 lengkap dengan kuota dan instansi penempatan:

Baca Juga: Usai Foto Cipung Diunggah Akun Instagram Resmi MU, Raffi Ahmad Ungkap Cita-cita untuk Beli Klubnya

Keterangan: kuota yang dibutuhkan ada di dalam kurung

Ahli Pertama - Perekam Medis

  • Puskesmas Rancasalak (1)
  • Puskesmas Leles DTP (1)
  • Puskesmas Cibiuk (1)
  • Puskesmas Sukamerang (1)
  • Puskesmas Cibatu DTP (1)
  • Puskesmas Selaawi (1)
  • Puskesmas Bojongloa (1)
  • Puskesmas Cempaka (1)
  • Puskesmas Sukarame (1)
  • Puskesmas UPT Puskesmas Tarogong (2)
  • Puskesmas Kadunguro (1)
  • Puskesmas Cisurupan DTP (1)
  • Puskesmas Sukahurip (1)
  • Puskesmas Samarang (1)
  • Puskesmas Balubur Limbangan dtp (2)
  • Puskesmas Bungbulang DTP (1)

Baca Juga: Info PPPK Perawat Ahli Pertama dan Terampil di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Instansi Penempatan

Terampil - Pranata Laboratorium

  • Puskesmas Siliwangi (2)
  • Puskesmas
  • RSUD Dr. Slamet (16)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini melalui laman resminya, yaitu sebagai berikut:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rumah Pribadi Dihuni Makhluk Halus, Ruben Onsu Akui Tidak Takut dan Justru Lebih Takut dengan Manusia

Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler