Satgas Pangan Polda Banten Dapat Apresiasi Lemkapi Terkait Kasus Penyelewengan 350 ton Beras Bulog

13 Februari 2023, 15:50 WIB
Beras Bulog Yang Tidak Laku di Pasar Betun-MALAKA. /seld/Voxtimor

SRAGEN UPDATE - Satuan Tugas Pangan Polda Banten bersama Bulog berhasil menguak penyelewengan 350 ton beras Bulog yang seharusnya didistribusikan untuk operasi pasar.

“Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dalam konferensi pers di Polda Banten sebagaimana yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain tersebut merupakan atensi Polda Banten.

Kemudian menurunkan Satgas Pangan setelah inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur.

Baca Juga: BMKG Mengatakan Gempa Berkekuatan 5,3 Magnitudo di Ransiki Papua Tidak Berpotensi Tsunami

Barang bukti berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).

Modus lainnya adalah memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso berterima kasih kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap 7 tersangka yang tersebar di daerah Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang tersebut atas tindak lanjut inspeksi mendadaknya minggu lalu di Pusat Induk Beras Cipinang.

Adapun ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi Polda Banten yang berhasil melakukan ungkap kasus kemasan ulang (repacking) dan pengoplosan 350 ton beras bulog.

Direktur eksekutif Lemkapi Dr. Edi Hasibuan menyampaikan apresiasi atas pengungkapan beras 350 ton beras bulog repacking dan oplosan.

Menurut Edi hasibuan, pengungkapkan sindikat ini tentu banyak mendapat apresiasi dari masyarakat mengingat beras adalah kebutuhan pokok masyrakat. Selama ini beras murah dari bulog sulit ditemukan dipasaran.

Menurut Edi hasibuan, selama ini, yang melakukan pengawasan perdagangan beras, termasuk beras bulog dilakukan Satgas pangan Polda Banten.

Terakhir, Edi hasibuan juga berharap agar sindikat beras ini dapat didalami hingga tuntas.

“Kami harap sindikat beras ini terus didalami untuk memastikan ada tidaknya pejabat bulog yg bermain sesuai dengan komitmen Direktur Bulog Budi Waseso,” tutur Edi.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler