Hasil Keputusan Sidang Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri

14 Februari 2023, 15:26 WIB
Hasil Keputusan Sidang Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri /Antara//

SRAGEN UPDATE - Jadwal sidang vonis Kuat Ma'ruf dilaksanakan pada hari ini, Selasa 14 Februari 2023.

Hasil putusan sidang Kuat maruf masih dibacakan Majelis Hakim. 

 

Hasil putusan sidang Kuat Ma'ruf sopir Ferdy Sambo Putri Candrawathi diputuskan hari ini.

Hal itu sudah sesuai dengan jadwal sidang Kuat Ma'ruf Ricky Rizal hari ini Selasa 14 Februari 2023.

Adapun hasil putusan sidang Kuat Ma'ruf dirangkum di artikel ini.

Baca Juga: KAI EXO Dikabarkan Comeback Album Solo pada Maret 2023 Disertai Album Baru

Sebagai informasi, Kuat Ma'ruf dituntut karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurit hasil keputusan sidang, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma’ruf, divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

 

Hakim menyatakan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak mengatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Ma’ruf menghendaki pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sopir Mobil Fortuner Arogan Mengakui Kesalahannya dan Meminta Maaf : Saya Terpancing Emosi

Keyakinan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai tindakan Kuat Ma’ruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah; membawa pisau dapur tersebut ke Saguling, Jakarta; hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan, padahal Kuat Ma’ruf tidak mengikuti tes PCR (Polymerase Chain Reaction).

Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Kuat Ma’ruf telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan salah satunya ialah Kuat Ma’ruf tidak sopan di persidangan.

 

Selain itu, Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Morgan.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga: Gaya Parenting Nikita Willy Yang Sering DiPuji, Ibu Bay Issa Bagikan 3 Tips agar Anak Berani

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata JPU Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler