THR PNS 2023, Berapa Banyak dan Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani

29 Maret 2023, 12:35 WIB
THR PNS 2023, Berapa Banyak dan Kapan Cair? Begini Penjelasan Kemenkeu Sri Mulyani /kemenkeu.go.id/

SRAGEN UPDATE - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2023 termasuk TNI-Polri dan pensiunan akan segera cair berdasarkan pengumuman dari pemerintah.

 

Pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan melakukan pencairan pada H-10 lebaran 2023.

Jika pencairan pada H-10 lebaran, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan.

"Untuk pencairan THR, akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu 29 Maret 2023 seperti yang SragenUpdate.com kutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Israel Hancurkan 935 Bangunan Milik Palestina di Tepi Barat Selama Tahun 2022

Sri Mulyani menyebutkan bahwa THR 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Mereka terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, dan prajurit TNI-Polri.

Aparatur negara daerah pada saat ini berjumlah 3,7 juta, pensiunan sekitar 2,9 juta orang, dan prajurit TNI-Polri berjumlah sekitar 1,8 juta orang.

Jika terdapat ASN yang belum mendapatkan THR bahkan sampai selesai idul fitri berarti THR tersebut akan dicairkan setelah hari raya idul fitri.

 

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus, tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," tuturnya.

THR yang akan diberikan kepada PNS 2023 berupa uang gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok yang melekat.

Keseluruhan gaji pokok tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural fungsional dan tunjangan umum lainnya.

Adapun besaran THR PNS 2023 dan gaji 13 yang akan diterima tergantung dari tantangan dan kondisi saat ini.

Baca Juga: Pengumuman SNBP telah Diumumkan, Berikut 20 PTN yang Menerima Peserta Terbanyak pada SNBP 2023

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

"Ini adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para Aparatur Negara, termasuk TNI-Polri dan juga pensiunan, dalam melaksanakan tugas termasuk melayani masyarakat," tutup Sri Mulyani.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler