Sambut Pemilu 2024, Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih yang Harus Diketahui

11 November 2023, 18:45 WIB
Sambut Pemilu 2024, Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih yang Harus Diketahui /Istimewa /

SRAGEN UPDATE - Seluruh masyarakat Indonesia akan segera menyambut Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya.

Selain Presiden dan Wakil Presiden, tentunya yang ada di dalam Pemilu 2024 adalah Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Peran Ketua DPR sangat penting bagi masyarakat Indonesia untuk sampaikan keluh kesah mereka supaya bisa diatasi.

Masyarakat Indonesia tentunya ingin mendapatkan Ketua DPR yang bisa sangat bertanggung jawab untuk mereka.

Baca Juga: Akankah Aaron Ramsdale Bertahan di Arsenal? Begini Permintaan Khusus Mikel Arteta

Untuk hal tersebut tentunya masyarakat Indonesia harus memilih Ketua DPR dengan sangat bijak dan cermat.

Tentunya masyarakat Indonesia perlu juga tahu bagaimana cara Ketua DPR dipilih untuk bisa tempati posisi tersebut.

Berikut Ini Adalah 2 Cara Ketua DPR Dipilih Menurut Peneliti Mei Susanto

Menurut Mei Susanto, melalui Jurnal Legislasi Indonesia yang terbit pada tahun 2019, ada dua cara atau mekanisme pemilihan Ketua DPR.

Mei mengatakan kalau sistem pertama dari cara pemilihan Ketua DPR didasarkan oleh usulan partai politik.

Sementara itu, Mei mengatakan kalau sering ada masalah dengan ketatanegaraan karena cara pemilihan Ketua DPR tersebut.

1. Berdasarkan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

2. Berdasarkan sistem perolehan kursi terbanyak hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Gareth Southgate Jelaskan Alasan Mengapa Raheem Sterling Kembali Dikeluarkan dari Timnas Inggris

Mei menjelaskan kalau perubahan cara pemilihan tersebut membuat keseimbangan politik di dalam DPR terganggu.

Bahkan perubahan cara pemilihan Ketua DPR tersebut bisa menciptakan krisis badan perwakilan yang terjadi pada tahun 2014.

Diketahui penyebabnya hal tersebut adalah cara pemilihan Ketua DPR dengan sistem paket yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Hal tersebut membuat penguasaan pimpinan DPR oleh satu kelompok hasil campuran partai politik.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 73/PUU-XII/2014, (MK) menyatakan mekanisme pemilihan pimpinan DPR merupakan kebijakan hukum terbuka" ucapnya.

Setelah itu, Mei pun melakukan penelitian karena terkaitnya dengan pemilihan Ketua DPR dan menjelaskan caranya.

Mei menjelaskan alasan dia melakukan hal tersebut karena bentuk penghormatan pada kedaulatan rakyat.

Baca Juga: Kim Min Kyu Akan Membintangi Drama Terbaru ‘Maestra: Strings of Truth’, Ini Penjelasan Karakternya

Sementara itu, alasan lain yang perlu diperhatikan adalah, kecocokan pimpinan Ketua DPR tidak dari satu kelompok saja tapi dari kelompok-kelompok berpengaruh.

"(Alasan ketiga adalah) menjamin stabilitas politik di DPR. Dengan demikian dapat berimplikasi pada penguatan pelembagaan demokrasi badan perwakilan rakyat" kata Mei Susanto.

Dengan sudah mengetahui cara Ketua DPR dipilih, tentunya masyarakat Indonesia bisa siap sambut Pemilu 2024.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler