Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan di Binus School, Korban Alami Luka Bekas Sundutan Rokok

1 Maret 2024, 17:06 WIB
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perundungan di Binus School, Korban Alami Luka Bekas Sundutan Rokok /

SRAGEN UPDATE - Resor Metro Tangerang Selatan Kota menetapkan empat tersangka kasus perundungan.

Kasus perundungan tersebut terjadi di salah satu sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan yaitu Binus School Serpong.

Polisi menetapkan empat tersangka tersebut karena diduga melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi.

“Empat orang saksi ditingkatkan status menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Alvini seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: 15 Quote G-Dragon BIGBANG Paling Ikonik, Penuh Makna, dan Menginspirasi Banyak Orang

Empat orang tersangka tersebut berinisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).

Pada kasus ini setidak-tidaknya polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 17 orang saksi.

Tim penyidik juga telah memeriksa guru dari Binus School Serpong.

“Saksi yang diperiksa tidak hanya dari siswa yang diduga terlibat kasus perundungan berujung kekerasan di sekitar sekolah. Tetapi penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap guru dari Binus School Serpong tersebut,” ucap Alvino.

Alvino mengatakan bahwa korban pada kasus ini berusia tahun.

Korban mengalami luka-luka, memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang.

Selain itu, korban juga mengalami luka bakar pada lengan tangan kiri.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Diperankan oleh Park Shin Hye, Penggemarnya Wajib Tonton dan Tahu!

Akibat dari perbuatan tersebut, empat tersangka dan delapan anak yang berkonflik dikenai dengan pasal undang-undang.

Mereka dikenai dengan pasal 76C Jo pasal 80 UU No.35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya, beredar sebuah tulisan mengenai kasus ini di Twitter.

Akun atas nama @BosPurwa pada hari Senin, 19 Februari 2024 menyinggung masalah perundungan di Binus School.

“Gw dapat info, ada perundungan di SMA Binus Intl BSD, seorang anak dipukulin sama belasan seniornya hingga masuk rumah sakit, mereka anak-anak pesohor, dan ngerinya lagi sampai disundut rokok! Apa benar ada kejadian itu? Klo benar apa ada yang tau kejadian persisnya sprt apa?,” tulis akun tersebut.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler