KPK Tetapkan Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU, Rugikan Negara Belasan Miliar

28 Maret 2024, 12:52 WIB
KPK Tetapkan Muhammad Adil sebagai Tersangka TPPU, Rugikan Negara Belasan Miliar /Antara/Benardy Ferdiansyah

SRAGEN UPDATE - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muhammad Adil (MA) sebagai tersangka.

MA yang merupakan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif ditetapkan sebagai tersangka untuk perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan oleh Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: MK Ungkap Mengenai Teknis Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara PHPU, Harus Selesai dalam Waktu 14 Hari

"Karena ditemukannya ada fakta-fakta hukum baru berupa perbuatan menerima gratifikasi dan TPPU dalam jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti maka KPK kembali tetapkan MA sebagai tersangka," kata Ali seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Ali menambahkan bahwa MA menerima gratifikasi dan TPPU mencapai puluhan miliar rupiah.

MA menerima gratifikasi dan TPPU selain dalam bentuk uang juga dalam bentuk aset tanah dan bangunan.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada MA pada tanggal 6 Juni 2023.

MA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Berikut Ini Penjelasan tentang Terjadinya Gerhana Bulan Penumbra, Simak Selengkapnya

Proses hukum yang terus berjalan akhirnya membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis kepada MA untuk perkara korupsi yang merugikan uang negara sampai Rp19 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta.

Selain hukuman penjara, MA juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Jika tidak terpenuhi dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda MA disita dan dilelang yang tujuannya untuk menutupi uang pengganti.

Apabila harta MA tidak cukup untuk membayarnya maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga tahun.

Baca Juga: Berikut Ini Adalah Cara Cek Pengumuman SNBP 2024 dengan Mudah, Simak Selengkapnya

Vonis yang diberikan kepada MA tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan vonis tersebut pada sidang beberapa waktu sebelumnya.

MA dan kuasa hukumnya yang mengetahui putusan tersebut memutuskan untuk mengajukan banding.

."Tidak apa-apa. Nanti kita mengajukan banding," sebutnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.***

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler