16 Narapidana Perempuan di Lapas Palembang Mendapat Remisi Sakit Menahun dalam Rangka Hari Kesehatan Dunia

8 April 2024, 19:12 WIB
16 Narapidana Perempuan di Lapas Palembang Mendapat Remisi Sakit Menahun dalam Rangka Hari Kesehatan Dunia /ANTARA/HO/Kemenkumham SS/24

SRAGEN UPDATE - Sebanyak 16 orang narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi.

Mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

16 perempuan tersebut mendapatkan remisi karena sakit menahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A Palembang Ike Rahmawati.

"Pemberian remisi sakit menahun/berkepanjangan itu dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka Hari Kesehatan Dunia yang diperingati pada April 2024 ini," kata Ike seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Variety Show Synchro You Umumkan Daftar Pembawa Cara: Ada Yoo Jae Suk, Lee Juck, dan Lainnya

Menurut Ike, pemberian pemberian pengurangan masa pidana sebagai bentuk pelayanan kemanusiaan.

Adapun remisi yang didapatkan yaitu selama 1 - 6 bulan.

“Ini kali pertama WBP Lapas Perempuan Palembang mendapatkan remisi sakit berkepanjangan sebanyak itu,” tambah Ike.

Harapannya dengan pemberian remisi sebanyak itu membuat narapidana termotivasi untuk sembuh.

Ike menjelaskan bahwa 16 orang WBP menerima remisi setelah sakit berkepanjangan.

Kategori sakit yang diderita merupakan sakit yang sulit sembuh dan selalu mendapatkan perawatan ahli atau dokter.

Selain itu, mereka yang mendapat perawatan dari ahli atau dokter juga mendapatkan surat keterangan dari dokter.

Baca Juga: 4 Kudapan Khas Lombok pada Hari Raya Idul Fitri, Salah Satunya Keciput

Narapidana yang mendapat remisi juga telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat.

Selanjutnya, mereka juga telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh pengurangan masa pidana.

“Syaratnya harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukkan penyakit yang diderita WBP sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan,” jelas Ike.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menginformasikan mengenai dasar hukum yang mengatur mengenai remisi.

Ilham membeberkan bahwa dasar hukum mengenai pemberian remisi kepada WBP diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 Pasal 29 Ayat 1 yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan.

Remisi diberikan kepada narapidana yang berusia lebih dari 70 tahun.

Baca Juga: Wayne Rooney Ungkap Prediksi Juara Liga Premier Musim Ini setelah Laga Liverpool vs Manchester United

Selain itu, remisi diberikan kepada narapidana yang dipidana maksimal satu tahun.

Pada Pasal 29 Ayat 1 dikatakan bahwa remisi sakit berkepanjangan dapat diberikan kepada narapidana.

Adapun yang masuk kategori remisi sakit berkepanjangan seperti penyakit yang diderita sulit disembuhkan

Selain itu, penyakit tersebut mengancam jiwa atau nyawa dan selalu mendapat perawatan ahli atau dokter sepanjang hidupnya.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler