Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Gunakan Visa Haji, Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre dengan Visa Berbeda

21 April 2024, 21:25 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Gunakan Visa Haji, Jangan Tergiur Haji Tanpa Antre dengan Visa Berbeda /ANTARA/Desi Purnamawati/

SRAGEN UPDATE - Pada saat ini terdapat banyak penawaran haji tanpa antre dengan berbagai jenis bisa melalui sosial media.

Selain itu, penawaran haji tanpa antre juga terjadi melalui aplikasi WhatsApp.

Oleh karena itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief memberikan komentar mengenai hal ini.

Hilman menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 harus menggunakan visa haji.

"Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," kata Hilman seperti yang SragenUpdate.com kutip dari ANTARA.

Baca Juga: Wonjin CRAVITY Dikabarkan Tidak Bisa Melakukan Aktivitas yang Dijadwalkan karena Terkena Radang Tenggorokan

Hilman meminta masyarakat yang ingin melaksanakan ubah haji untuk tidak tergiur dengan haji tanpa antre dan menggunakan visa selain visa haji.

"Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi," kata Hilman.

Visa haji telah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Pada saat ini, visa kuota haji Indonesia terbagi dua yaitu untuk haji reguler dan haji khusus.

Haji reguler diselenggarakan pemerintah dan haji khusus diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Lirik & Terjemahan Lagu ‘I Hate It Here’ Taylor Swift, Salah Satu Lagu di Album The Tortured Poets Department

Sementara itu, pada tahun 2024, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 orang.

Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota haji.

Oleh karena itu, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 orang.***

Editor: Inayah Nurfadilah

Tags

Terkini

Terpopuler