SRAGEN UPDATE - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diajukan pada rapat kerja Senin akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja (Panja).
Rapat kerja akan dibahas lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai biaya haji untuk tahun 2024.
Menag Yaqut menyatakan bahwa pemerintah mengusulkan BPIH sebesar Rp105 juta per jamaah, dan usulan tersebut akan menjadi pokok pembahasan oleh Panja untuk menetapkan biaya haji tahun 2024.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa BPIH mencakup dana operasional untuk penyelenggaraan ibadah haji.
Pasal 44 UU tersebut menjelaskan bahwa BPIH berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh calon peserta haji, anggaran pendapatan dan belanja negara, nilai manfaat, dana efisiensi, dan/atau sumber lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menag Yaqut menekankan bahwa usulan ini masih tahap awal dan perlu dibahas oleh Panja.
Proses tersebut melibatkan telaah dan kajian terhadap harga-harga di lapangan sebelum sepakat dan menetapkan besaran Bipih yang akan dibayarkan oleh jamaah haji serta nilai manfaat dari setoran awal jamaah.
Menag menjelaskan bahwa skema pengusulan biaya haji 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.