- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjd dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasu keramaian.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.
Baca Juga: DPR Musikal: Replika Realita Wakil Rakyat Kita?
2. Pelaksanaan salat diulfitri 1 Syawwal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi(zona merah dan zona orange) agar melakukan shalat di rumah masing-maisng, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
Dengan hal tersebut, pemrintah berharap kasus penyebaran covid-19 di masyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin.
Sehingga pemerintah mengajak masyarakat agar selalu mematuhi standar protokol kesehatan agar Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari wabah covid-19. ***
Artikel ini pernah tanyang pada portal pikiranrakyat-cirebon.com berjudul Hari Raya Idul Fitri Masih dalam Suasana Pandemi, Simak Aturan yang Dikeluarkan oleh Menteri Agama