Peraturan Pelaksanaan Salat Idulfitri dari Kementerian Agama Indonesia 2021

- 11 Mei 2021, 03:52 WIB
MUI Berikan Cara Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19
MUI Berikan Cara Rayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi Covid-19 /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

 

SRAGEN UPDATE-Selama dua tahun ini, wabah pandemi telah melanda seluruh Indonesia. Hal ini menjadikan Kementerian Agama (Kemenag) memberikan panduan shalat idulfitri di tengah pandemi.

Wabah pandemi terus meningkat setiap harinya karena berbagai alasan yang ada. Sehingga ada umat yang melaksanakan sholat idulfitri di masjid, di rumah, atau di lapangan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Adanya peraturan dan imabuan yang sangat ketat digunakan untuk meminimalisir penyebaran covid-19.

Baca Juga: Ulama Indonesia, Ustadz Tengku Zulkarnain Berpulang Hari Ini Setelah Terpapar COVID-19

Dikutip dari akun @kemenag_ri yang dibagikan pada 7 Mei 2021, pemerintah telah membuat surat edaran mengenai peraturan yang harus dilakukan ketika takbiran dan salat idul fitri. 

Berdasarkan suart edaran Menang RI No SE 07 Tahun 2021, panduan penyelenggaraan takbiran dan salat idulfitri saat pandemi berbunyi:

1. Malam takbiran menyambut Idulfitri dalam rangka menggunakan asama Allah SWt sesuai yang diperintahkan agama. PAda prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Tidak Hanya Haram, Anjing Bisa Menjadi Teladan Bagi Umat Manusia

- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjd dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. 

- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasu keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Baca Juga: DPR Musikal: Replika Realita Wakil Rakyat Kita?

2. Pelaksanaan salat diulfitri 1 Syawwal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran covid-19 tergolong tinggi(zona merah dan zona orange) agar melakukan shalat di rumah masing-maisng, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Dengan hal tersebut, pemrintah berharap kasus penyebaran covid-19 di masyarakat bisa ditekan semaksimal mungkin. 

Sehingga pemerintah mengajak masyarakat agar selalu mematuhi standar protokol kesehatan agar Indonesia bisa bangkit dan terbebas dari wabah covid-19. ***

 

Artikel ini pernah tanyang pada portal pikiranrakyat-cirebon.com berjudul Hari Raya Idul Fitri Masih dalam Suasana Pandemi, Simak Aturan yang Dikeluarkan oleh Menteri Agama

 

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah