Polisi Batalkan Gerombolan yang Berencana Mudik di Cilegon

- 8 Juni 2021, 10:26 WIB
ilustrasi polres Cilegon
ilustrasi polres Cilegon /Himawan Sutanto/Kabar Banten

"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," katanya.

Jika ada yang melanggarmaka pelanggar akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan kewajiban.

"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," Ujarnya menegaskan.***

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah