"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," katanya.
Jika ada yang melanggar, maka pelanggar akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan kewajiban.
"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," Ujarnya menegaskan.***