Dapat Timbulkan Multitafsir, DPP PBN Mendesak DPR Hilangkan Pasal Peghinaan Presiden

- 12 Juni 2021, 05:57 WIB
Tangkap layar cuitan Didik Mukrianto mengenai pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP.
Tangkap layar cuitan Didik Mukrianto mengenai pasal penghinaan Presiden dalam RUU KUHP. /tangkap layar Twitter @DidikMukrianto

 

 

SRAGEN UPDATE - Belum ada akhir, RUU KUHP sampai saat ini memang masih terus dipermasalahkan oleh sejumlah pihak.

Salah satu yang sangat menjadi perhatian adalah RUU KUHP yang berisi pasal terkait penghinaan presiden.

Rahmat Bastian selaku Ketua Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Peduli Bangsa Nusantara (DPP PBN) tegas meminta agar pasal tersebut ada baiknya dihilangkan saja.

Baca Juga: Dapat Telepon dari Presiden, Kombes Pol Yusri Yunus Ringkus 49 Pelaku Pungli

Menurutnya, tindakan itu perlu dilakukan demi menjaga prinsip kesetaraan kedudukan di muka hukum.

"Agar setiap pejabat publik lain, seperti Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI, dan Jaksa Agung tidak meminta keistimewaan khusus terlindungi pasal penghinaan terhadap Ketua MPR, Ketua DPD, Panglima TNI, ataupun Jaksa Agung, misalnya," ungkap Rahmat Bastian di Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa sebagian besar elemen masyarakat, kepemudaan, hingga partai oposisi telah menilai pasal tersebut hanya akan menjadi pasal karet yang multitafsir.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah