Peringatan Terlilit Pinjaman Online Yang Mengganas

- 12 Juni 2021, 18:07 WIB
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal /Kabar Tegal/Antara

SRAGEN UPDATE - Selain investasi bodong, pinjaman online menjadi kejahatan kontemporer model terbaru di abad ini.

Di Indonesia misalnya, upaya memberantas pinjaman online ini sangatlah sulit.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sebagian pinjol ini memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Baca Juga: Blokir Pinjaman Online Ilegal, Ketua Satgas: Jangan Mudah Berikan Data Pribadi

Ada banyak alsan mengapa pinjaman online berbahaya, salah satunya mereka kan meminta izin untuk mengakses ponsel pintar kita.

Menurut kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, "Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar."

Masyarakat sangat mudah terkena jebakan pinjaman online yang membuahkan bunga akhir berlipat-lipat.

Baca Juga: Persyaratan Mudah, Awal Mula Petaka Pinjaman Online Ilegal

Menurut Tongam, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjaman online ilegal karena rata-rata tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah