Satpol PP Berantas Tuntas Miras di Kabupaten Banjarnegara

- 29 Juni 2021, 19:11 WIB
Satpol PP Berantas Tuntas Miras di Kabupaten Banjarnegara
Satpol PP Berantas Tuntas Miras di Kabupaten Banjarnegara /

 

SRAGEN UPDATE Dilansir dari unggahan video akun Instagram resmi @kabupatenbanjarnegara diunggah video pada Jumat 25 Juni 2021, berdurasi 2 menit 57 detik.

Kamis 24 Juni 2021 pukul 18:00 WIB dari Tim Satpol PP Badan Penyidik @pol_pp_banjarnegara, telah melakukan kegiatan pemberantasan minuman keras yang berada di Kabupaten Banjarnegara.

Sugeng Supriyadhi, SH selaku penyidik Satpol PP memaparkan, “Pemberantasan ini dilakukan dua lokasi di wilayah Klampok di Bumei ditemukan barang bukti 45 botol miras, dan di Desa Somawangi, Kecamatan Mandireja ditemukan 122 botol, ada 420 liter tuak dan 1 kayu laru yang diduga untuk pembuatan tuak dijual di masyarakat Banjarnegara."

Baca Juga: Pagelaran Kuda Lumping Sempat Meresahkan Warga Banjarnegara di Masa Pandemi Covid 19

Pada malam sudah berhasil atas ijin dari pimpinan Kasatpol PP Edi Widodo SSTP. MSi, sore ini berjalan dengan lancar dan memuaskan”,lanjutnya.

“Para pelaku tersebut Senin 28 Juni 2021 akan hadir di Satpol PP guna memberikan keterangan lebih lanjut, sehubungan berhubungan dengan minuman alkohol pengembangan perkara atau apabila potensi yang memungkinkan, nanti dilimpahkan ke pengadilan Banjarnegara."

“Apabila masih pertama dilakukan pendekatan persuasif masih dilakukan pembinaan oleh Agus selaku Kasi pembinaan di Satpol PP.”

Baca Juga: Biadab! Pengaruh Miras, Bapak dan Anak Rudapaksa 3 Gadis

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Instagram @kabupatenbanjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x