Modus Penipuan Jual Mobil dengan Harga Miring, Polisi Bekuk Pelaku di Balikpapan

- 14 Juni 2021, 16:40 WIB
Ilustrasi penipuan dari pesan teks.
Ilustrasi penipuan dari pesan teks. /Pixabay/Dean Moriarty

SRAGEN UPDATE - Pria berinisial BN (41) tidak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara pada Senin (7/6/2021). Adapun modus operandi yang dijalankan tersangka BN dengan menawarkan mobil mewah dengan harga miring. 

Namun, kendaraan yang diterima korban tidak sesuai kesepakatan. Setelah dibayar DP-nya mobilnya diambil kembali dengan alasan akan diuruskan surat-suratnya

Dia sempat melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan seusai melakukan penipuan dan pemalsuan surat jual beli mobil.

Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh dan Tetap Sehat

"Kami kerja sama dengan Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Banjarmasin Tengah untuk mengejar pelaku," sambungnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Danang, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, rekening koran, bukti transfer, kwitansi penjualan mobil dan surat pemesanan kendaraan palsu.

Baca Juga: Jangan Lakukan Lagi! 5 Hal Ini Bisa Sebabkan Penuaan Dini

Kapolsek mengatakan, akibat penipuan ini korban korban menderita kerugian sebesar Rp250 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan Pasal 263 ayat (1) dan (2) jo 55 KUHP dan penjara palinh lama 6 tahun.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah