Anak-anak dan Remaja Siap Di Vaksin, Kemenkes Surat Edaran Vaksinasi Covid-19

- 1 Juli 2021, 19:48 WIB
Anak-anak dan Remaja Siap Di Vaksin, Kemenkes Surat Edaran Vaksinasi Covid-19
Anak-anak dan Remaja Siap Di Vaksin, Kemenkes Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 /geralt/

SRAGEN UPDATE – Melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 maka Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Siti Nadia Tarmizi akan dimulai vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak dan remaja yang berusia 12 sampai 17 tahun.

Vaksin yang diberikan untuk anak-anak dan remaja adalah vaksin Sinovac yang diproduksi oleh PT Biofarma.

Surat edaran yang dikeluarkan terkait dengan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12 sampai 17 tahun.

Baca Juga: Program Vaksinasi Bagi Anak 12-17 Tahun Telah Dimulai, Begini Cara Daftarnya

Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota ini menyusul adanya 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0 sampai 18 tahun yang di dalamnya terdapat 108 ribu anak yang berumur di rentang 12 sampai 17 tahun. Dengan 197 anak diantaranya merupakan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia 12 sampai 17 tahun adalah 0,18%.

Adapun informasi di dalam surat tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Vaksinasi Anak 12 - 17 Tahun Akan Dimulai, Presiden Menganjurkan Segera Vaksin!

Kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Terakhir Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah