Kemenkes Budi Gunadi Sadikin Tentukan Harga Eceran Tertinggi Obat Covid-19 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

- 5 Juli 2021, 20:38 WIB
Ilustrasi obat Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.
Ilustrasi obat Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19. /pexels/

SRAGEN UPDATE - Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Budi Gunadi Sadikin “Harga eceran atau Het merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, faskes yang ada di seluruh Indonesia. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat membeli obat dengan harga terjangkau.”

Tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

hetBaca Juga: Ada Oknum yang Jual Obat di Atas HET, Bareskrim dan Kejagung Siap Jerat Hukuman

Penetapan HET ini, menyusul banyaknya platform e-commerce maupun produsen yang menjual obat perawatan pasien COVID-19 dengan harga bervariasi. Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin keterjangkauan harga obat di masa pandemi dengan mengatur harganya.

Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ditemukan obat yang dapat mengobati COVID-19, namun beberapa obat berikut dianggap memiliki potensi dan siap digunakan dalam terapi COVID-19.

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembelian obat secara bebas dalam jumlah yang banyak ataupun menggunakannya tanpa resep dokter. Jangan melakukan self-medication tanpa pengawasan maupun anjuran dari tenaga kesehatan.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan HET Obat-Obatan Covid-19 , Luhut: Main-Main Harga Langsung Hukum!

Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Maritim dan Investasi memaparkan, “Jika obat produsen atau distributor main (harga), saya mohon Kabareskrim Polri dan Kebijaksanaan melakukan pengecekan, tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya demi keselamatan rakyat.”

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah