SRAGEN UPDATE – Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menerima pengaduan terkait Nomor Induk Kelpendudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) pungutan liar (pungli), dan keterlambatan administrasi penduduk.
Hal tersebut sebagaimana salah satu tugas pokok Dukcapil sebagai pengkoordinasi dan pelaksana pelayanan administrasi.
Pelayanan administrasi dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga Indonesia dengan menghubungi kontak resmi Dukcapil.
Berikut kontak resmi Dukcapil
1. Call Center Dukcapil : 1500537
2. Nomor Handphone
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
Baca Juga: Kabupaten Sragen Kembali Terima Bantuan untuk Masyarakat Kurang Mampu yang Terdampak Krisis Pandemi
3. WhatsApp
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165
Untuk layanan via WhatsApp, format yang digunakan yaitu sebagai berikut:
1. NIK dan KK
#NIK (16 digit)
#Nama_lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga (16 digit)
#Nomor_telp
#Alamat_email
#Permasalahan
Baca Juga: Penjelasan Virus Covid-19 Varian Delta Menurut WHO
2. Pungli
#Tanggal dan waktu kejadian
# Nama dan jabatan oknum pungli/calo
#Lokasi kejadian
#Kisaran pungli
#Bukti / data dukung
3. Keterlambatan Layanan Administrasi Kependudukan
#TanggaL dan waktu pengajuan permohonan
#Nama dan nomor handphone pemohon
#Lomasi pengajuan layanan (Kantor dinas Dukcapil / UPT / Disdukcapil / Kecamatan / Kelurahan / Desa)
#Persyaratan dan berkas yang telah disampaikan
#Lama waktu penerbitan dokumen yang dimohon
Sebaiknya kirim pengaduan pada jam-jam kerja agar mendapat jawaban dengan cepat.***