IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
PNS juga mendapat tunjangan kinerja atau Tukin PNS. Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan tertinggi didapatkan PNS di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca Juga: Song Joong Ki akan Bermain di Serial Drama Balas Dendam, The Youngest Son of Chaebol Family
Tunjangan PNS di DJP terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana.
Tunjangan tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan tertinggi di DJP seperti eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.***