4. Instansi pemerintah wajib melakukan validasi kesesuaian Surat Tanda Registrasi.
5. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang menyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Baca Juga: Jadwal 25 Juli 2021 Atlet Badminton Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020
Menindaklanjuti permen Pasal 6 PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Kementerian PANRB mengubah peraturan STR untuk pendaftaran CASN 2021 tersebut.
Disampaikan bahwa meskipun STR telah habis masa berlaku, tenaga kesehatan masih bisa mendaftar dengan melakukan perpanjangan.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Kementerian PANR Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 perihal Verifikasi Administrasi Persyaratan STR Pada Seleksi CASN 2021.
Di dalam surat yang diterbitkan pada Jumat, 23 Juli 2021 tersebut, dijelaskan bahwa pendaftaran CASN masih bisa dilakukan untuk tenaga kesehatan dengan STR yang sudah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Kabar Bahagia Untuk Pelamar PPPK Non-guru Jawa Tengah Turunkan Standar IPK
Poin-poin dalam surat edaran tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlaku dan saat ini masih dalam proses perpanjangan.