2. Bagi pelamar yang belum menyelesaikan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), atau Majelis Kesehatan Indonesia (MTKI) sebagaimana terlampir dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.
3. Bagi pelamar yang tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar dapat menyampaikan sanggahan pada Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.***