Daging akan dialokasikan ke rumah-rumah isolasi mandiri di kecamatan-kecamatan dan warga kurang mampu di sekeliling balaikota.
Namun warga tidak dihadirkan ke balaikota tetapi panitia akan memberikannya kepada LPMK seperti Kelurahan Miroto dan Pekunden.
Baca Juga: Prabowo Tulis Buku Kepemimpinan Militer : Catatan Dari Pengalaman. Berikut 9 Fakta Unik di Baliknya!
Diketahui, Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi merilis edaran terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah. Edaran tersebut disampaikan langsung di akun Instagram resmi @kemenag_ri.
Setelah mengucapkan salam, unggahan tersebut langsung mengutarakan maksud.
Baca Juga: Atlet Angkat Besi Cantika Aisah Persembahkan Medali Perunggu Perdana Indonesia, Jokowi Beri Selamat!
“Mimin izin menyampaikan informasi, terkait SE Menag No.17/Tahun 2021. Edaran ini, berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat,” tulis unggahan Kemenag tersebut.
Tidak hanya karena mendekati hari raya Iduladha yang merupakan hari besar umat muslim sebagai mayoritas, peribadatan juga tiadakan bagi umat agama lain di Indonesia.***