Pemerintah Semarang Kurban 36 Sapi dan Dibagikan ke Warga

- 25 Juli 2021, 11:23 WIB
Karsa, penyedia sapi untuk kurban warga Sukamanah, Kecamatan Jatinunggal memeriksa kondisi sapi siap jual, Minggu 20 Juli 2021. Penjualan sapi untuk qurban pada Idul Adha 1442 H di sentra sapi wilayah Jatinunggal menurun sekitar 40 persen.
Karsa, penyedia sapi untuk kurban warga Sukamanah, Kecamatan Jatinunggal memeriksa kondisi sapi siap jual, Minggu 20 Juli 2021. Penjualan sapi untuk qurban pada Idul Adha 1442 H di sentra sapi wilayah Jatinunggal menurun sekitar 40 persen. /kabar-priangan.com/Nanang S/

SRAGEN UPDATE – Jelang Idul Adha 2021 pada Selasa, 20 Juli 2021. Pemerintah Semarang juga melaksanakan kurban sapi.

Idul Adha di Indonesia tidak lepas dengan semarak penyembelihan hewan Kurban, namun Idul Adha 2021 kita masih dalam situasi PPKM darurat dan krisis Covid-19.

Idul Adha 2021 spesial tidak hanya karna pandemi Covid-19, tetapi Kemenag menghimbau agar melaksanakan Malam Takbiran, solat Idul Adha dari rumah dan Kurban dengan prokes.

Baca Juga: 8 Fakta Tentang Song Joong Ki yang Harus Diketahui Sebagai Penggemar

Penyembelihan hewan kurban Idul Adha 1442H Pemerintah Kota Semarang dengan jumlah total sapi kurban yaitu 20 ekor dan 4 ekor sapi.

Sapi kurban akan diserahkan kepada Masjid Agung Semarang, Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Agung Jawa Tengah dan BAZNAS Provinsi Jawa Tengah.

Sementara 16 ekor sapi akan dilakukan penyembelihan di Balaikota Semarang dengan waktu pelaksanan dua hari yaitu kamis dan jumat.

Baca Juga: Berbakat! 7 Bukti Jin BTS Pantas Melakukan Debut Akting

Daging sapi yang telah disembelih akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah mengirimkan proposal dengan jumlah 50 proposal diberikan total 2.000 besek per 1 kg.

Daging akan dialokasikan ke rumah-rumah isolasi mandiri di kecamatan-kecamatan dan warga kurang mampu di sekeliling balaikota.

Namun warga tidak dihadirkan ke balaikota tetapi panitia akan memberikannya kepada LPMK seperti Kelurahan Miroto dan Pekunden.

Baca Juga: Prabowo Tulis Buku Kepemimpinan Militer : Catatan Dari Pengalaman. Berikut 9 Fakta Unik di Baliknya!

Diketahui, Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi merilis edaran terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah. Edaran tersebut disampaikan langsung di akun Instagram resmi @kemenag_ri.

Setelah mengucapkan salam, unggahan tersebut langsung mengutarakan maksud.

Baca Juga: Atlet Angkat Besi Cantika Aisah Persembahkan Medali Perunggu Perdana Indonesia, Jokowi Beri Selamat!

“Mimin izin menyampaikan informasi, terkait SE Menag No.17/Tahun 2021. Edaran ini, berisi tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Rumah Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat,” tulis unggahan Kemenag tersebut.

Tidak hanya karena mendekati hari raya Iduladha yang merupakan hari besar umat muslim sebagai mayoritas, peribadatan juga tiadakan bagi umat agama lain di Indonesia.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah