Akibat Covid-19, Mahasiswa PTKN Dapatkan Keringanan UKT Lagi! Berikut Jenis, Besaran dan Syarat Pengajuan

- 31 Juli 2021, 21:16 WIB
Kemenag berikan program keringanan UKT untuk mahasiswa PTKN.
Kemenag berikan program keringanan UKT untuk mahasiswa PTKN. /Instagram.com/@gusyaqut

SRAGEN UPDATE – Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) kembali diadakan untuk tahun akademik 2021/2022.

Hal tersebut dilakukan mengingat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, terutama orang tua mahasiswa PTKN.

Kebijakan Keringanan UKT untuk mahasiswa PTKN ini menyangkut informasi jenis dan besaran keringanan, serta syarat pengajuan yang harus dilakukan.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Ciuman, Ayahnya Ungkap Suara

Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada Sabtu, 31 Juli 2021.

Melalui Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdani menyampaikan bahwa tahun ini kemenag kembali memberikan keringanan pembayaran UKT.

““Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, termasuk keluarga mahasiswa PTKN.  Karenanya, kami tahun ini kembali menerapkan kebijakan memberikan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT),” Kata pria yang akrab disapa Dani ini.

Baca Juga: Sudah Membaik dan Negatif Covid-19, Minhyuk BTOB Pulang Ke Rumah

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Wabah Covid19 sebagaimana telah diubah dengan KMA Nomor 81 Tahun 2021 tentang Perubahan atas KMA Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah