PPKM Diperpanjang Hingga 9 Agustus, Pemerintah Perkuat Perlinsos Selama PPKM

- 4 Agustus 2021, 20:36 WIB
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait penerapan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta. Jokowi memutuskan untuk melanjutkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

SRAGEN UPDATE – PPKM level 4 diprpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal ini menimbulkan pro dan kontra terutama masyarakat yang bekerja.

Dilansir dari situs Kemenekeu, Presiden RI Joko Widodo mengucapkan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM.

Dukungan dari masyarakat ini menciptakan tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, dalam pernyataan resminya, Presiden mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan selalu waspada saat menghadapi tren perbaikan ini. Terutama terkait varian delta yang sangat mudah menular.

Baca Juga: 8 Fakta Prilly Latuconsina, Pemeran Silly Di I Love You Silly

Sejalan dengan itu, penanganan pandemi dan perlindungan kesejahteraan masih menjadi prioritas pemerintah selama masa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dukungan pemerintah kepada masyarakat dan usaha kecil, diperkuat melalui ragam program perlindungan sosial.

Salah satu program program perlinsos terbaru yang akan segara diterapkan adalah bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 500.000 selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus.

Kriteria penerimanya adalah WNI, terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki upah terakhir di bawah Rp 3,5 Juta pada sektor yang paling terdampak, dan berada pada wilayah PPKM level 4.

Baca Juga: Ini Hal yang akan DIlakukan Yoo Jae Suk Pasca Selesai Jalani Karantina Mandiri

Lalu, untuk pekerja yang terkena PHK ada tambahan dana sebesar Rp 10 triliun untuk 2,8 juta peserta. Bantuan ini akan diberikan sejak PPKM diberlakukan hingga akhir tahun mendatang.

Syaratnya adalah WNI, berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan formal. Selain itu juga merupakan pencari kerja, bukan ASN, TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, dan dalam satu keluarga maksimal 2 pendaftar.

Program baru selanjutnya adalah bantuan tunai Rp 1,2 Juta bagi pelaku usaha informal seperti PKL, warung makan, lapak jajanan di zona PPKM Level 4.

Baca Juga: Arti Muwalah dalam Fardhu Wudhu

Ketentuannya yaitu terdata oleh Babinsa/Babimkamtibmas, memiliki data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kemudian, pemberian Bansos Tunai (BST) juga diperpanjang selama dua bulan, yakni Juli-Agustus 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 10 juta kepada KPM non-Program Sembako dan Non PKH.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah