Heboh Efek Samping Vaksin Covid-19, Apakah Vaksin Covid-19 Halal? Ini Jawaban MUI

- 5 Agustus 2021, 14:07 WIB
Khutbah Jumat singkat 2021 tentang vaksin dan vaksinasi, ikhtiar sehat umat muslim.
Khutbah Jumat singkat 2021 tentang vaksin dan vaksinasi, ikhtiar sehat umat muslim. /unsplash.com/Mufid Majnun

Baca Juga: Chelsea Tetap Bertekad Datangkan Lukaku, Meskipun Tawaran Mereka Telah Ditolak Inter Milan Mentah-Mentah

Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMUI).

Selain itu juga ada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin Covid-19yang akan dikembangkan dan dihadirkan.

Para produsen vaksin Covid-19berkomitmen untuk memenuhi standar halal dan mengikuti mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.

Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kwon Eunbi Eks IZ ONE Dikabarkan akan Debut Solo Akhir Agustus

Dimana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari infeksi SARS-CoV-2 yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Jika cakupan vaksinasi tinggi dan merata, artinya cukup banyak orang di dalam masyarakat yang divaksinasi.

Maka diharapkan akan terbentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mengurangi penyebaran virus, memutus rantai penularan dan pada gilirannya akan menghentikan wabah.***

Halaman:

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah