Yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMUI).
Selain itu juga ada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam proses pengujian aspek kehalalan vaksin Covid-19yang akan dikembangkan dan dihadirkan.
Para produsen vaksin Covid-19berkomitmen untuk memenuhi standar halal dan mengikuti mekanisme sertifikasi halal yang berlaku.
Indonesia menjadikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai bagian dari strategi penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kwon Eunbi Eks IZ ONE Dikabarkan akan Debut Solo Akhir Agustus
Dimana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari infeksi SARS-CoV-2 yang dapat menyebabkan kesakitan dan kematian akibat Covid-19.
Jika cakupan vaksinasi tinggi dan merata, artinya cukup banyak orang di dalam masyarakat yang divaksinasi.
Maka diharapkan akan terbentuk kekebalan kelompok sehingga dapat mengurangi penyebaran virus, memutus rantai penularan dan pada gilirannya akan menghentikan wabah.***