Baca Juga: Sudah Dapat BLT Subsidi Gaji? Begini Cara Mencairkan Subsidi Gaji
Selain itu juga masih adanya pengadaan dialog sosial yang dilakukan oleh pihak Kemnaker terhadap perwakilan perusahaan dan pihak buruh atau pekerja demi mencari solusi bersama mengatasi keadaan pandemi ini.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan..
Berdasarkan data yang dilansir dari situs resmi Kemnaker, jumlah calon pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi Gaji dan upah, terdapat kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran dengan jumlah Rp8 Triliun.
Penyaluran dana bantuan tahun 2021 Tahap I dan tahap II tersebut telah dikirim langsung pada pekerja dan buruh yang berhak menerima dana bantuan itu.
Baca Juga: Diduga Rizky Billar Terlilit Hutang Setelah Nikah, Ini Kata Rizky Billar Hingga Lesti Kejora
Para penerima dana bantuan upah tersebut sudah mempunya nomor rekening yang aktif di salah satu Bank Himbara (Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI atau Bank BTN).
Menurut pihak Kemnaker, penyaluran Tahap III yang telah dilakukan dengan skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja dan buruh yang berhak menerima, namun yang belum mempunyai rekening Bank Himbara.***