SRAGEN UPDATE – Bulan September ini terdapat beberapa jadwal vaksin Covid-19 gratis yang didukung oleh pemerintah dinas kesehatan kota dan juga swasta.
Termasuk di daerah Jakarta dan Kab. Bogor. Vaksin gratis bertujuan agar pandemi segera selesai dengan adanya herd immunity.
Vaksinasi bertujuan untuk memberikan ketahanan tubuh. Prosedur pendaftaran online maupun cara pendaftaran offline atau secara langsung datang ke tempat vaksinasi.
Berikut beberapa jadwal vaksin gratis untuk saerah di daerah Jakarta dan Kab. Bogor pada tanggal September-Oktober 2021:
- Vaksin gratis RSIJ Pondok Kopi, Jakarta
Jadwal: 15 September 2021
Pukul: 08.00-selesai
Lokasi: RS Islam Jakarta Pondok Kopi
Kuota: vaksin Pfizer
Persyaratan: membawa KTP/KK dan mendaftar ditempat
- Vaksin gratis Moderna, Jakarta
Jadwal: Buka tiap Senin-Jumat. Dosis 1 (20-24 September 2021) dan dosis 2 (18-22 Oktober 2021) *19 Agustus Libur
Link pendaftaran berdasarkan jam:
Pukul 09.00 WIB: pendaftaranvaksin.kotakasablanka.co.id
Pukul 10.00 WIB: vaksinasi-corona.jakarta.go.id
Pukul 13.00 WIB: https://get.alodokter.com/moderna1-kokas
Kuota: Moderna
Persyaratan:
- Berlaku untuk WNI ber-KTP seluruh Indonesia
- Belum pernah vaksin dosis 1 dan 2
- Vaksin gratis Puskesmas Ciburayut, Kab. Bogor
Jadwal:
13 September 2021 di Balai desa Cisalada
14 September 2021 di Balai desa Cisalada
15 September 2021 di SMP-SMA Triwijaya Ciadeg
16 September 2021 di GOR Desa Ciburayat
Baca Juga: 3 Jadwal Terbaru Vaksin Gratis Jakarta, 5-16 September, Langsung Vaksin ke Lokasi
Pukul: 08.00 – selesai
Kuota: 1750 orang perhari dosis Sinovac
Cara mendaftar:
- Datang ke puskesmas Ciburayut untuk mengambil formulir pendaftaran
- Usia 12 tahun keatas
- Membawa KTP/KK
- No hp aktif
Persyaratan umum:
- Membawa KTP/KK/KIA
- Tidak dalam keadaan hamil dan/atau sakit
- Tidak positif Covid dalam 3 bulan terakhir
- Wajib menggunakan masker double
- Disarankan mengkonsumsi makanan terlebih dahulu agar memiliki stamina yang baik
- Apabila memiliki kondisi kesehatan tertentu harap berkonsultasi dengan dokter ahli yang merawat serta membawa ‘Surat Layak Vaksin’
- Wajib menerapkan protokol kesehatan yang berlaku***