- Penyintas Covid-19 dapat melakukan vaksinasi 3 bulan setelah.
- KTP luar wilayah akan dilayani selama dosis masih ada.
Syarat vaksinasi dosis 2 :
Baca Juga: Lirik Lagu NCT 127 – Lemonade
- Masyarakat yang sudah mendapat vaksin dosis 1 Sinovac atau Coronavac minimal 28 hari.
- Dalam keadaan sehat.
- Membawa kartu vaksin.
- Membawa fotokopi KTP atau KK.
Pendaftaran dilakukan di tempat, nomor antrean bisa diambil mulai pukul 05.00 WIB, formulir akan dibagikan pukul 07.00 WIB.