SRAGEN UPDATE – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau biasa disebut dengan P3K Guru merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdaftar di pusat dan juga melalui ujian yang sama dengan Pegawai Sipil Negara (PNS).
Karena terdaftar di pusat, gaji PPPK Guru mendapat anggaran dari pusat yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia. Perpres yang mengatur gaji PPPK terakhir kali dikeluarkan oleh Joko Widodo selaku presiden pada 2019.
Untuk gaji PPPK Guru di tahun 2021, belum ada pernyataan resmi yang beredar. Di artikel ini hanya perkiraan saja untuk keseluruhan gaji PPPK Guru 2021 dimulai dari gaji pokok sampai tunjangan. Berikut daftar total gaji PPPK Guru S1 dengan enam kategori:
- Kategori: Suami / Istri Dengan Dua Anak
Total Gaji Bersih: 3.700.300 dengan detail berikut:
- Jumlah Gaji= 3.381.810, terbagi:
- Gaji Pokok 2.966.500
- Tunjangan Istri/suami: 296.650
- Tunjangan Anak: 118.660
- Jumlah Kotor= 4.017.028 (dengan pembulatan Rp27), terbagi:
- Tunjangan Fungsi Umum: 185.00
- Tunjangan Beras: 279.040