Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Bantuan langsung tunai ini dapat didapatkan hanya dengan mendaftarkan diri ke link BSU Kemnaker (https://bsu.kemnaker.go.id/). Jika memenuhi persyaratan tunggu hingga dana cair.
Pemerintah membagikan BSU saat Covid-19 agar masyarakat dapat terbantu dengan keadaan ini.***