Selamat Bantuan Rp. 500 Ribu Hingga Rp. 1 Juta, BSU Gelombang 2 Cair, Asal Penuhi 5 Syarat Ini 

- 25 Desember 2021, 13:41 WIB
BSU Gelombang 2 dapat dicairkan dengan 5  syarat berikut ini
BSU Gelombang 2 dapat dicairkan dengan 5 syarat berikut ini / Ahsanjaya/Pexels

SRAGEN UPDATE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 mudah cair hanya dengan memenuhi 5 syarat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjumlah Rp. 500 ribu hingga Rp. 1 juta.

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh (BSU) memiliki tujuan agar meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran BSU cair tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

Baca Juga: Spoiler ‘The Silent Sea’ dan Maksud ‘Laut Yang Diam’ serta Jawaban Teka-teki Air Lunar

Terdapat 5 syarat dari Kemnaker sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

    Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x