Terutama saat penanganan dampak Corona Virus atau Covid-19. Penyaluran bantuan dengan langkah-langkah sesuai ketentuan dibawah ini.
Nah, selanjutnya terdapat 3 tanda KTP Anda tidak termasuk atau ditolak sebagai penerima bansos Kemnaker, sebagai berikut:
1. Tidak Terdaftar. Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Belum Memenuhi Syarat. Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Tidak ada update tersalurkan ke rekening bank Anda. Anda tidak akan mendapatkan notifikasi bahwa dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda. (Jangan sampai tertipu jika ada yang menawarkan anda.
Demikian 3 tanda KTP Anda ditolak menerima bantuan bansos Kemnaker. Jika diterima, besaran yang akan didapatkan sejumlah Rp500 ribu/bulan selama 2 bulan atau sekaligus Rp1 juta.***