SRAGEN UPDATE – Kebijakan baru tentang Komponen Cadangan (Komcad) sudah ditandatangani oleh Tjahjo belum lama ini, sesuai nomor Surat Edaran (SE) No. 27/2021, pada Senin, 27 Desember 2021.
“Di dalam SE No. 27/2021 tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komcad. Program pelatihan Komcad bersifat sukarela,” tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Adapun isi dari Surat Edaran (SE) PANRB No. 27/2021 yaitu Tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Negara sebagai Komponen Cadangan (Komcad) dalam mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Baca Juga: Spiderman No Way Home Tunjukkan Mengapa MCU Butuh Tim Pahlawan Rahasia Marvel
Melalui SE, Tjahjo memang menyebutkan ASN diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komcad sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara.
Namun perlu ditekankan lagi, bahwa pelatihan dasar militer ini bersifat sukarela dan tidak wajib.
Apabila ASN ingin mengikuti pelatihan dasar militer, maka diperlukan mengikuti seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Adapun persyaratan untuk dapat ikut antara lain beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusia antara 18-35 tahun.
Selanjutnya, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta sehat jasmani dan rohani.
Bagi ASN yang memenuhi syarat tersebut, maka akan mengikuti seleksi Komcad yang terdiri dari Uji Pengetahuan Umum, uji Kesamaptaan Jasmani, Uji Pengetahuan dan Wawasan, dan Uji Sikap.
Bagi mereka yang lolos seleksi, baru akan dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar militer selama tiga bulan lamanya.
Tjahjo juga menjelaskan, bahwa Komponen Cadangan dibuat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Komponen Utama pertahanan negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga: Keluarga Artistik! Gak Hanya Jungkook BTS, Ayah dan Kakak Bisa Gambar Bak Seniman, Ini Reaksi K-Netz
Pelatihan dasar kemiliteran ini tentunya akan berlangsung di Lembaga Pendidikan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, serta Angkatan Udara.
Dipastikan, dalam kurun waktu menjalani pelatihan, ASN tidak akan kehilangan jabatan di instansinya dan tetap menerima hak atas gaji sesuai dengan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.
Kemudian pada SE, ASN akan mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jasmani kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Tugaskan Forkompimda Jawa Tengah Untuk Tekan Laju Virus dengan PPKM Darurat
Adapun kebijakan mengenai Komcad ini tercantum dalam dua kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertahanan.
Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan No. 3/2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan, serta Peraturan Menteri Pertahanan No. 4/2021 tentang Kurikulum Pelatihan Dasar Kemiliteran Komponen Cadangan.
“Meskipun program bela negara yang pernah dijalani ASN sebelumnya berbeda dengan yang diberikan pada pendidikan dan pelatihan dasar CASN,” kata Tjahjo.
Baca Juga: POT Undian Kualifikasi Piala ASIA Futsal 2022, Indonesia Tergabung Dalam Grup yang Sangat Mudah
Dengan demikian, program pelatihan bela negara dan program pelatihan Komponen Cadangan merupakan dua hal yang berbeda, walaupun keduanya merupakan upaya pertahanan negara.***