- PLPP kKemendikbud melakukan proses SPP dan SPM kira-kira 1 – 2 minggu, dengan catatan data pada tahap 1 sudah lengkap.
- KPPN menerbitkan SP2D (maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (untuk izin kepada Kementerian Keuangan).
- PLPP Kemdikbud memerintahkan Banka Penyalur untuk melakukan proses transfer (1 – 2 hari kerja).
- Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima.
Ket: dari proses 3 – 5, maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.***