- Nelayan dengan kapal ≥ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha Pertanian
- Petani/kelompok tani/usaha pelayanan alat mesin pertanian dengan luas tanah ≥ 2 ha → SKPD.
Layanan Umum/Pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit tipe C dan D.
Usaha Mikro
- Usaha Mikro/Home Industri dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Siapa Saja Konsumen Pengguna Pertalite Subsidi?
Dalam tahap penerbitan revisi Perpres No. 191 tahun 2014 disebutkan:
Tahapan Pendaftaran Pengguna Baru