4. Pengajuan pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu
5. Peminjam yang tidak dapat membayar sesuai dengan batas waktu yang ada (90 hari) akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga tidak bisa mengajukan ke situs atau layanan lain.
Baca Juga: Malaysia Masters 2022: Jadwal Pertandingan dan Atlet yang Bertanding di Babak 16 Besar
6. Tidak menawarkan melalui komunikasi pribadi seperti WhatsApp atau SMS
7. Apikasi hanya mengakses kamera, layanan dan lokasi
8. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
9. Memiliki layanan pengaduan
Semoga kita tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di gorontalo.pikiran-rakyat.com engan judul “Tragis! Diduga Terlilit Hutang Pinjol Belasan Juta, Seorang Pria di Sunter Tewas Gantung Diri"
Anda dapat membacanya Di sini