Viral Kasus Dewa Matahari, Pelaku Ditangkap Polisi!

- 14 Juli 2022, 20:19 WIB
 NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari
NT Pelaku Penyebar Ajaran Dewa Matahari /Foto via Antara@HO/

SRAGEN UPDATE - Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak Polda Banten menangkap pelaku yang mengaku sebagai Dewa Matahari.

Pria yang mengaku sebagai Dewa Matahari tersebut menghebohkan warga Banten, warga geger karena kemunculannya.

Kasus ini terungkap karena ada tiga orang yang merupakan mantan karyawan vila milik Natrom ke salah seorang ulama di Bayah.

Dilansir oleh SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com, bahwasanya ketiga orang itu menyampaikan kesaksian yang berbeda.

Baca Juga: Kemenag Tegaskan Hoax Terkait Beredarnya Video Puluhan Orang Meninggal Dunia Saat Terowongan Mina Mati Lampu

Salah satu di antara mereka menyebutkan bahwa Natrom pernah mengakui dirinya sebagai Dewa Matahari.

Sejumlah ulama dan forum komunikasi pimpinan kecamatan di Bayah menggelar musyawarah guna mengklarifikasi informasi tersebut dikarenakan kesaksian yang berbeda.

Natrom yang mengaku sebagai Dewa Matahari sepakat dilaporkan ke Polres Lebak atas dasar penistaan agama sesuai hasil musyawarah.

Penyelidikan pun dilakukan terhadap kasus yang terjadi di wilayah Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak oleh jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten.

Baca Juga: Informasi Loker Juli 2022 Desain Grafis, Social Media Specialist, Digital Marketing WFO dan Full Time

Pemeriksaan dilakukan terhadap terduga pelaku NT (62) Warga Desa Sawarna, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, beserta dengan saksi-saksinya.

“Ya, benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya diduga pelaku Saudara NT als AY,”  ujar AKBP Wiwin Setiawan, pada Rabu, 13 Juli 2022.

“Maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan Tokoh Agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan,” tambah AKBP Wiwin Setiawan.

Pemeriksaan terhadap Dewa Matahari dilakukan langsung guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan menurut Wiwin Setiawan.

Baca Juga: Ingin Melakukan Perjalanan Domestik ? Perhatikan Aturan Baru Terlebih Dahulu

“Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut, dan saat ini status saudara NT masih sebagai saksi,” tutur Wiwin Setiawan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut seperti tindak pidana penistaan agama,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.

Dewa Matahari diduga polisi mengalami kejiwaan setelah diperiksa oleh dokter spesialis.***

Editor: Gorby Zumroni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah