SRAGEN UPDATE – Aturan Baru perjalanan domestik yang berlaku untuk Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri atau PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri).
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur aturan baru perjalanan domestik mengenai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Dilansir SragenUpdate.com dari akun Instagram @kantorstafpresidenri yang bersumber dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022, menjelaskan mengenai aturan baru perjalanan domestik yang berlaku untuk perjalanan dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam:
Baca Juga: Keluarga di Imbau Untuk Tak Jemput Jemaah di Bandara dan Asrama Haji Karena Pandemi
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
- Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).
Aturan Baru perjalanan domestik ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022, adapun syarat dari aturan baru perjalanan domestik sebagai berikut :
Syarat Testing :
- Vaksin ke tiga atau sudah booster : Tidak perlu melampirkan tes antigen maupun PCR.
- Vaksin Dosis 2 : Wajib melampirkan hasil negative rapid test antigen yang berlaku selama 1x24 jam atau melakukan tes PCR yang berlaku selama 3X24 jam.
- Vaksin Dosis 1 : Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku selama 3X24 jam
- Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus : Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku selama 3X24 jam dan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlakukan Pemabatasan Pengguna Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api
Sedangkan syarat yang wajib yang berlaku untuk Anak Usia 6-17 Tahun adalah Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan melakukan syarat testing