Ingin Melakukan Perjalanan Domestik ? Perhatikan Aturan Baru Terlebih Dahulu

- 13 Juli 2022, 18:52 WIB
Ingin Melakukan Perjalanan Domestik ? Perhatikan Aturan Baru Terlebih Dahulu
Ingin Melakukan Perjalanan Domestik ? Perhatikan Aturan Baru Terlebih Dahulu /Pixabay/Skitterphoto

SRAGEN UPDATE – Aturan Baru perjalanan domestik yang berlaku untuk Masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri atau PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri).

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur aturan baru perjalanan domestik mengenai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dilansir SragenUpdate.com dari akun Instagram @kantorstafpresidenri yang bersumber dari SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022, menjelaskan mengenai aturan baru perjalanan domestik yang berlaku untuk perjalanan dalam negeri.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis surat edaran terbaru mengenai aturan perjalanan menggunakan transportasi darat, udara, dan laut. Aturan-aturan tersebut tercantum dalam:

Baca Juga: Keluarga di Imbau Untuk Tak Jemput Jemaah di Bandara dan Asrama Haji Karena Pandemi

  1. Surat Edaran Kemenhub Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
  2. Surat Edaran Kemenhub Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19)
  3. Surat Edaran Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease-19 (COVID-19).

Aturan Baru perjalanan domestik ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022, adapun syarat dari aturan baru perjalanan domestik sebagai berikut :

Baca Juga: Hati-hati! 4 Modus Penipuan Online Ini Sering Terjadi melalui Daring di Masa Pandemi! Salah satunya Hadiah....

Syarat Testing :

  1. Vaksin ke tiga atau sudah booster : Tidak perlu melampirkan tes antigen maupun PCR.
  2. Vaksin Dosis 2 : Wajib melampirkan hasil negative rapid test antigen yang berlaku selama  1x24 jam atau melakukan tes  PCR yang berlaku selama  3X24 jam.
  3. Vaksin Dosis 1 : Wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku selama 3X24 jam
  4. Belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus : Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku selama 3X24 jam dan juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlakukan Pemabatasan Pengguna Moda Transportasi Darat, Laut, Udara, dan Kereta Api

Sedangkan syarat yang wajib yang berlaku untuk Anak Usia 6-17 Tahun adalah Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan melakukan syarat testing

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah