Mantan Presiden ACT Ungkap Asal Dana Ketika Penyidikan, Kasus Penyelewengan Dana Umat

- 17 Juli 2022, 12:28 WIB
Mantan Presiden ACT Ungkap Asal Dana Ketika Penyidikan, Kasus Penyelewengan Dana Umat
Mantan Presiden ACT Ungkap Asal Dana Ketika Penyidikan, Kasus Penyelewengan Dana Umat /

SRAGEN UPDATE – Kasus penyelewengan dana umat oleh ACT memasuki proses penyelidikan keenam pada hari Jumat, 15 Juli 2022.

Ahyudin selaku mantan Presiden ACT mengungkapkan asal dana ACT dalam penyelidikan yang dilakukan di Bareskrim Polri tersebut.

ACT atau Aksi Cepat Tanggap dilaporkan karena diduga melakukan pemotongan uang sebesar 13,7 persen dari besaran potongan donasi maksimal sebesar 10 persen dari uang yang diperoleh.

Pada pemeriksaan keenam, mantan Presiden ACT mendapat 19 pertanyaan selama hampir 12 jam.

Baca Juga: Musim Kemarau Tapi Masih Sering Hujan: Ini Penjelasan dari BMKG

Dilansir dari PMJ News, pertanyaan tersebut banyak menyinggung tentang asal dana operasional ACT.

“Poin pentingnya, dalam mengelola dana sosial, kemanusiaan di ACT. Berapa sih, dari dana kemanusiaan yang diterima ACT yang digunakan untuk biaya operasional ACT,” kata Ahyudin kepada wartawan, Sabtu 16 Juli 2022.

Ahyudin juga mengatakan bahwa dalam pengelolaan dana bantuan ada arahan dari Dewan Syariah ACT.

Ia mengungkapkan bahwa hak kelola dana operasional berada di kisaran 20 sampai 30 persen.

“Poin penting yang perlu saya sampaikan adalah bahwa dari ketua Dewan Syariah ACT tertulis, bahkan hak kelola yayasan itu atau dana operasional itu mencapai aturan 20 - 30 persen,” ucap Ahyudin seperti yang dilansir dari PMJ News, Sabtu 16 Juli 2022.

Baca Juga: BTS Bakal Dibayar Segini Buat 1 Iklan di Akun Instagram Mereka, Siapa yang Paling Tinggi, Followers, Likes

Ahyudin juga menjelaskan tentang biaya operasional yang mana merupakan hak kelola yayasan dari total dana sebanyak yang diterima ACT.

Biaya operasional tersebut dipotong dari dana sosial kemanusiaan atau dari sumbangan yang diterima.

Menurutnya, selama ia  masih berada di ACT sebagai pengurus atau Dewan Pembina ACT, hak kelola dana operasional berada di kisaran 10 sampai 20 persen.

Ahyudin sendiri diketahui menjadi pengurus atau Dewan Pembina ACT sejak 2005 sampai awal 2022.

Sebelumnya, setelah pemeriksaan ketiga Ahyudin mengaku siap berkorban atau dikorbankan dalam kasus ini.

Baca Juga: Apa yang Harus Kita Lakukan Saat Banjir Mulai Surut? Kamu Harus Tetap Waspada

“Demi Allah saya siap berkorban atau dikorbankan sekalipun asal semoga ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang insyaallah lebih besar manfaatnya untuk masyarakat luas tetap bisa hadir eksis berkembang dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Bareskrim Polri di hari Selasa, 12 Juli 2022.

Namun, ia berharap jika ACT masih tetap ada untuk memberikan bantuan dan manfaat bagi masyarakat luas.***

 

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah