Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Juli 2022, 10:33 WIB
Ilustrasi. Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya?
Ilustrasi. Kartu Prakerja Gelombang 37 Sudah Dibuka, Bagaimana Cara Daftarnya? /Instagram /@prakerja.go.id

Baca Juga: 5 Varian Jahat Dari Sosok Captain America!

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, Prajurit TNI, anggota Polri, Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN dan BUMD, ASN atau PNS, serta Kepala Desa dan perangkat desa.

6. Hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima kartu prakerja.

Cara membuat akun kartu prakerja:

  1. Buat akun prakerja melalui link berikut: https://dashboard.prakerja.go.id/daftar
  2. Masukkan email dan password yang kalian miliki, lalu klik daftar.
  3. Setelahnya, kalian akan mendapatkan notifikasi melalui email.
  4. Buka email notifikasi tersebut dan lakukan verifikasi
  5. Pendaftaran berhasil dan akun kartu prakerja telah berhasil dibuat.

Baca Juga: Update Info Terbaru Terkait Penambahan Fitur di Tiktok, Instagram, dan Youtube!

Adapun cara mendaftar program kartu prakerja gelombang ke-37 ialah sebagai berikut:

1. Setelah berhasil membuat akun, silahkan login untuk masuk ke lamankartu prakerja.

2. Selanjutnya, kalian akan diarahkan ke laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kalian, lalu klik ‘lanjut’.

3. Lengkapi data diri dan pastikan data yang kalian masukkan telah sesuai.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah