Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Alamsyah Nugraha, mengungkapkan bahwa penghinaan dengan menyebutkan nama ibu negara dilakukan pelaku atas kemauan serta keinginan diri sendiri.
Iptu Alamsyah Nugraha juga menambahkan bahwa kasus ini masih akan terus didalami.
Nantinya pemeriksaan psikologi akan dilakukan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah perempuan itu mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Untuk pelaku kita masih melaksanakan pemeriksaan untuk nantinya apakah ada gangguan jiwa atau tidak dan kita simpulkan setelah pemeriksaan selesai.
Baca Juga: Biosekuriti: Solusi Cegah Meluasnya PMK pada Hewan Ternak
Belum bisa kita gali pasti untuk motif oleh pemilik akun tersebut.
Namun, dari hasil interogasi kita memang hal itu dilakukan atas keinginan ibu itu sendiri," ujar Iptu Alamsyah Nugraha kepada awak media.
Untuk mendalami motif pelaku melakukan penghinaan dan pelecehan tersebut, pemeriksaan polisi akan melibatkan campur tangan Rumah Sakit Jiwa RSJ Kendari.
Sebagai informasi penghinaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap presiden atau wakil presiden dapat dikenai pasal 218 ayat (1) RKUHP.