Baca Juga: Pesan 'Menohok' Ridwan Kamil Kepada Baim Tentang Citayam Fashion Week
Pasal tersebut mengatur setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana penjara paling lama 3,5 tahun atau pidana denda.
Namun, untuk kasus yang dilakukan oleh Elsanita masih perlu diselidiki lebih dalam, sehingga perempuan tersebut belum dijatuhi pasal apapun.***