Keterangan awal kasus pembunuhan Brigadir J yang menyebut adanya tembak menembak terbantahkan.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa tidak ada tembak menembak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa yang ada adalah penembakan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ini 4 Tanda Introvert Saat Sedang Marah, Mulai dari Diam hingga Menghindari Kontak Mata
Bharada E yang menjadi tersangka awal diduga diperintah untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Sebanyak 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuwat (KM) dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Empat orang tersebut nantinya akan dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***