Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2022, 19:05 WIB
Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara
Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara /Instagram @divpropampolri

Hingga akhirnya penyidik memilih untuk menghentikan kasus dugaan pelecahan yang dilaporkan Putri Candrawathi, dan lebih fokus terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Fickar, laporan dari Putri Candrawathi tersebut bisa menjadi proses pidana karena telah memberikan laporan palsu atau berita bohong.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J

Jika terbukti bohong, istri dari Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 220 tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara 1 pasal lainnya yaitu pasal 221 yang didalamnya mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. 

Dalam pasal tersebut, Putri Candrawathi dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara.

Baca Juga: Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya hanya Ingin Menjaga Muruah Keluarga Saya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyatakan bahwa mereka sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Pasalnya terdapat pemberhentian penanganan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri.***

 

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah