Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara

- 16 Agustus 2022, 19:05 WIB
Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara
Diduga Beri Laporan Palsu dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Terancam 1 Tahun Penjara /Instagram @divpropampolri

SRAGEN UPDATE - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J sampai saat ini belum juga menemukan titik terangnya.

Hingga kini motif dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J belum diketahui secara pasti, bahkan dari pihak penyidik memilih untuk tidak memberi tahukan motif dari Sambo kepada masyarakat.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, bahwa dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J disebabkan karena adanya unsur pelecehan seksual terhadap istri Sambo.

Baca Juga: Muncul Isu LGBT dari Motif Pembunuhan Brigadir J dalam Cuplikan Wawancara Deolipa Yumara

Namun kini, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa laporan dari Putri Candrawathi terkait soal pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan Brigadir J menjadi boomerang.

Hal itu dikarenakan pihak penyidik direktorat tindak pidana umum bareskrim polri mengatakan bahwa tidak ditemukannya unsur pelecehan seksual seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi, dikutip dari Pikiran Rakyat.com oleh SragenUpdate.com.

Dapat kita ketahui bahwa sebelumnya Ferdy Sambo juga telah mengaku bahwa ia telah mengarang skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J: Ferdy Sambo dan Bharada E Diperiksa di Mako Brimob Hari Ini

Bahkan dia juga melibatkan Bharada E dalam skenarionya, di mana Bharada E diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hingga akhirnya penyidik memilih untuk menghentikan kasus dugaan pelecahan yang dilaporkan Putri Candrawathi, dan lebih fokus terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Fickar, laporan dari Putri Candrawathi tersebut bisa menjadi proses pidana karena telah memberikan laporan palsu atau berita bohong.

Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan Ferdy Sambo Rekayasa Kematian Brigadir J

Jika terbukti bohong, istri dari Ferdy Sambo tersebut dapat terjerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 220 tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sementara 1 pasal lainnya yaitu pasal 221 yang didalamnya mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum. 

Dalam pasal tersebut, Putri Candrawathi dapat diancam dengan hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara.

Baca Juga: Akui Rekayasa Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya hanya Ingin Menjaga Muruah Keluarga Saya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun menyatakan bahwa mereka sudah tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri Candrawathi.

Pasalnya terdapat pemberhentian penanganan terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri.***

 

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah