“Tadi siang sudah disampaikan oleh Menkes secara detail ya,” ujar Jokowi.
Sebelumnya Menkes telah mengungkap hasil penelusuran cemaran etilen glikol dan dietilon glikol pada obat sirop.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang tentang penggunaan dan penjualan obat anak.
Kemenkes menarik beberapa jenis obat sirop untuk anak-anak yang berasal dari Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM).
Keterangan telah diberikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan.
“Hari ini kami turun ke sejumlah apotek untuk melakukan edukasi dan pemasangan pamflet stiker tentang sejumlah merek yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM,” ujar Haris Kurniawan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Haris Kurniawan pada 21 Oktober 2022 lalu.
Ia juga menambahkan telah berupaya untuk memberikan edukasi, pembuatan pamflet, meme dan video tentang sejumlah obat sirupyang dilarang BPOM.
Untuk saat ini tak hanya dari satuan Reserse Kriminal saja yang melakukan edukasi namun diikuti pula koordinasi dari Binmas dan Polsek Jajaran untuk ikut andil.***