Baca Juga: Imbang 3-3 Lawan Baerum SK, Tim U-20 Indonesia Diminta untuk Terus Berproses Demi Hasil Maksimal
Dari pengajuan JPU 2 perkara tersebut pihak Majelis Hakim mengungkakan 2 keputusan yang sudah ditetapkan pada saat sidang berakhir.
Untuk yang pertama menyetujui penundaan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Dimana disertakan juga dengan persidangan perintangan penyidikan atau obstuction of justice.
Dari keterangan majelis hakim Humas PN Jakarta Selatan memaparkan,“bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama-nama terdakwa tersebut yang telah diagendakan. ”
Lanjutnya,“ pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 November 2022 ditunda, ke hari Senin tanggal 21 November 2022 sampai dengan Jumat 26 November sampai dengan 26 November 2022.”
Mengenai keputusan yang kedua yakni perihal penetapan majelis hakim tentang penundaan persidangan yang akan segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.***